Bawa 600 Butir Ekstasi, Pria di Keluang Diciduk Polisi Saat Patroli

MUBA – TEROPONGSUMSEL.COM  Jajaran Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 butir di wilayah hukum Kecamatan Keluang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GB Bin ZH yang diduga membawa dan menguasai ratusan butir ekstasi.

Pengungkapan tersebut dilaporkan terjadi pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, saat personel Polsek Keluang tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Keluang. Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Keluang bersama lima personel lainnya.

Saat kegiatan berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CB New warna hitam. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 600 butir narkotika jenis ekstasi dengan berbagai warna dan logo.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu kantong klip bening berisi 100 butir ekstasi warna hijau dengan logo WhatsApp, satu kantong klip bening berisi 100 butir ekstasi warna oranye dengan logo smile, serta dua kantong putih yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi warna kuning.

Selain itu, petugas juga menemukan satu kantong klip bening berisi 75 butir ekstasi warna ungu, satu kantong klip bening berisi 75 butir ekstasi warna hijau toska, serta satu kantong klip bening berisi 50 butir ekstasi warna cokelat muda dengan logo mahkota.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 600 butir ekstasi.

Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Keluang mengatakan, setelah dilakukan interogasi awal terhadap tersangka, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Muba.

Berdasarkan hasil koordinasi dan gelar perkara bersama Satres Narkoba Polres Muba, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Setelah koordinasi dan gelar perkara dengan Sat Res Narkoba Polres Muba, perkara atas nama GATRA ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan penanganannya dilanjutkan oleh Sat Res Narkoba Polres Muba,” ujar Kapolsek Keluang dalam laporannya.

Perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 604.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muba.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Red).

Related posts

Leave a Comment